DAERAH  

Galian C Maut di Sumenep, Mabes Polri Diminta Turun Tangan Bongkar Peran Kanit Pidsus Polres Sumenep yang Diduga Lalai

Oplus_16908288

Benhillpos.com | Sumenep – Tragedi kecelakaan maut di kawasan galian C Dusun Kembang, Desa Rombasan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, tidak hanya menyisakan duka mendalam, tetapi juga memantik gelombang kritik keras terhadap aparat penegak hukum. Peristiwa yang merenggut nyawa Sujianto (60) ini dinilai sebagai akibat nyata dari lemahnya pengawasan terhadap aktivitas galian C yang diduga ilegal dan berlangsung terang-terangan.

Mobil pikap hitam bernopol M-8401-AB yang dikemudikan korban terperosok ke jurang sekitar pukul 09.00 WIB saat hendak mengambil batu di lokasi galian. Meski dugaan awal kecelakaan disebabkan gangguan pengereman, banyak pihak menilai akar persoalan tidak berhenti pada faktor teknis, melainkan pada pembiaran aktivitas tambang yang berisiko tinggi terhadap keselamatan warga.

Seorang pengacara di Sumenep yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan sangat menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut. Ia menilai tragedi ini sebagai bentuk kelalaian serius aparat penegak hukum, khususnya dalam menindak aktivitas galian C ilegal yang sudah lama dikeluhkan masyarakat.

“Kalau galian C yang diduga ilegal ini ditertibkan sejak awal, tragedi seperti ini tidak akan terjadi. Ini bukan semata kecelakaan, tapi akibat dari pembiaran,” ujarnya tegas.
Pengacara tersebut bahkan secara terbuka mendesak agar Kanit Pidsus Satreskrim Polres Sumenep dicopot dari jabatannya. Menurutnya, mutasi biasa tidak cukup untuk memulihkan kepercayaan publik.

“Kalau perlu dipindahkan jauh, bahkan ke Papua. Ini agar menjadi pelajaran bahwa kelalaian dalam penegakan hukum punya konsekuensi,” tambahnya.

Ia juga menilai bahwa persoalan galian C ilegal di Sumenep bukan isu baru. Aktivitas tersebut, menurutnya, berlangsung terang-terangan di banyak titik, namun jarang tersentuh penindakan serius.
“Semua orang di Sumenep tahu, galian C ilegal itu banyak. Tapi seolah-olah kebal hukum. Ini yang membuat publik bertanya-tanya, ada apa sebenarnya?” katanya.

Sorotan tajam juga datang dari aktivis Kabupaten Sumenep, Hasyim Khafani, yang menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan upaya preventif jauh sebelum tragedi terjadi. Ia mengaku sudah melayangkan surat resmi kepada Polsek Prenduan, Koramil Pragaan, dan pihak Kecamatan Pragaan agar lokasi galian segera ditertibkan.
Namun, jawaban yang diterima justru menyebutkan bahwa persoalan tersebut telah dilaporkan ke tingkat Polres.

“Artinya jelas, kewenangan sudah ada di tingkat Polres. Kalau kemudian tidak ada tindakan hingga menelan korban jiwa, maka patut diduga ada kelalaian,” tegas Hasyim.
Hasyim secara khusus menyoroti Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Sumenep, yang dipimpin Ipda Okta Afriasdiyanto, sebagai unit yang memiliki mandat langsung dalam penindakan galian C ilegal.

“Dengan adanya korban jiwa, komitmen Unit Pidsus patut dipertanyakan. Jika laporan sudah masuk sebelumnya, mengapa aktivitas tetap berjalan tanpa hambatan?” ujarnya.

Atas peristiwa ini, Hasyim mendesak Kapolres Sumenep dan Polda Jawa Timur melakukan evaluasi menyeluruh. Ia juga meminta Divisi Propam Polri memeriksa jajaran Pidsus secara objektif dan transparan.

Lebih jauh, baik aktivis maupun pengacara tersebut sepakat bahwa Mabes Polri harus turun tangan langsung untuk mengurai dugaan pembiaran yang selama ini terjadi.

“Kalau Mabes Polri tidak turun, publik akan menilai penegakan hukum hanya slogan. Nyawa sudah melayang, ini tidak bisa ditutup dengan klarifikasi normatif,” tegas pengacara tersebut.

Tragedi galian C di Pragaan kini menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum di Sumenep. Publik menunggu, apakah peristiwa ini akan berujung pada tindakan tegas dan evaluasi nyata, atau justru kembali tenggelam seperti kasus-kasus sebelumnya, sementara aktivitas galian C ilegal terus berjalan dan korban berikutnya hanya tinggal menunggu waktu. ( ** / HS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *