DAERAH  

Tragedi Galian C Sumenep: Mobil Terperosok, Aktivis Desak Copot Kanit Pidsus Polres karena Diduga Lalai

Oplus_16908288

Benhillpos.com | Sumenep– Kecelakaan tragis menimpa Sujianto (60) di kawasan galian C di Dusun Kembang, Desa Rombasan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Jumat (13/2/2026) pagi. Mobil pick up hitam bernopol M-8401-AB yang dikemudikan korban terperosok ke dalam jurang sekitar pukul 09.00 WIB saat hendak mengambil batu di lokasi galian C yang diduga ilegal.
Korban berangkat dari rumah sekitar pukul 06.00 WIB. Dua saksi, Nawawi (44) dan Misratul Aini (32), mendapatkan kabar dari perangkat desa sekitar pukul 08.30 WIB.

Saat tiba di lokasi, kendaraan sudah berada di dasar jurang dan dievakuasi warga. Korban meninggal di tempat dan dibawa pulang ke rumah duka. Dugaan sementara, kecelakaan disebabkan gangguan pengereman sehingga mobil kehilangan kendali.

Peristiwa ini tidak hanya menyisakan duka, tapi juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan aktivitas galian C ilegal di wilayah Pragaan.

Aktivis Kabupaten Sumenep, Hasyim Khafani, menyoroti lemahnya pengawasan dan menuntut pertanggungjawaban aparat penegak hukum.

“Sebelum kejadian, saya sudah melayangkan surat ke Polsek Prenduan, Koramil Pragaan, dan Kecamatan Pragaan agar lokasi galian C ilegal segera ditertibkan. Namun, alasannya sudah dilaporkan ke Polres Sumenep. Artinya, bola ada di tingkat Polres,” tegas Hasyim.

Ia menyoroti peran Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Sumenep, yang dipimpin Ipda Okta Afriasdiyanto, sebagai unit yang memiliki kewenangan menindak galian C ilegal.

“Dengan adanya korban jiwa, patut dipertanyakan komitmen Unit Pidsus. Jika sebelumnya sudah ada laporan resmi, mengapa aktivitas itu tetap berjalan hingga menelan korban?” ujar Hasyim.

Hasyim mendesak Kapolres Sumenep dan Polda Jawa Timur melakukan evaluasi menyeluruh. “Atas nama supremasi hukum, kami mendesak Kanit Pidsus dicopot jika terbukti lalai atau tidak serius menangani dugaan galian C ilegal,” tegasnya.

Tidak hanya itu, aktivis ini meminta Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polda Jawa Timur memeriksa Kanit Pidsus beserta jajarannya. “Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika benar lokasi tersebut ilegal dan sudah lama beroperasi tanpa tindakan tegas, maka ada yang harus bertanggung jawab,” pungkas Hasyim.

Tragedi ini menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum di Sumenep. Selain menguji komitmen unit Pidsus, peristiwa ini juga menunjukkan kebutuhan pengawasan serius terhadap galian C ilegal, yang selama ini dianggap sepi dari pengawasan meski telah menelan korban jiwa. ( ** / HS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *