Benhillpos.com | Lima Puluh – Tim Opsnal Polsek Lima Puluh berhasil amankan pelaku penganiayaan berinisial TG, 24 thn, laki, Islam, Mocok-mocok, Dusun IV Desa Pulau Sejuk Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, Jumat 26 April 2024 sekira pukul 19.30 wib di Desa Pulau Sejuk Kecamatan Datuk Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatra Utara.
Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Lima Puluh AKP Tukkar L Simamora, S.H., M.H yang di sampaikan lewat Kasi Humas Polres Batu Bara AKP A.H., Sagala menjelaskan kejadian penganiayaan ini bermula menimpa korban an. Mulyono, laki, 50 thn, Islam, Petani warga Dusun IV Desa Pulau Sejuk Kecamatan Datuk Lima Puluh kabupaten Batu Bara dimana korban pada hari Sabtu, 20 April 2024 sekira pukul 22.00 wib menjaga areal parkir sp. Motor dalam acara pesta perayaan Khitanan di Dusun IV Desa Pulau Sejuk Kecamatan Datuk Lima Puluh dan terjadi kesalahpahaman terhadap keponakan Pelaku TG dan ponakannya mengadu kepada Pelaku TG dan hal itu membuat TG tidak senang karena keponakannya dimintai uang parkir oleh Korban.
Selanjutnya Pelaku marah – marah kepada korban dan pergi dari lokasi parkir dan mengancam akan kembali lagi ke lokasi parkir untuk membuat kerusuhan, tak selang berapa lama pelaku kembali dengan membawa sebilah parang dan langsung mengejar korban sambil mengayunkan parah ke arah pelapor dan parang tersebut mengenai lengan tangan sebelah kanan korban, tak mau beresiko lagi korban berlari terus dan pelaku tetap mengejar korban sambil mengayunkan parangnya namun tidak mengenai Pelapor dan hal itu di saksikan masyarakat sekitar yang hendak menghadiri Pesta khitanan tersebut, jelas Kasi Humas AKP A.H., Sagala.
Lanjut Kasi Humas Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka bacok di lengan tangan sebelah kanan sebanyak 13 ( tiga belas ) jahitan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lima Puluh guna di proses Hukum.
Pada hari Jumat, 26 April sekira pukul. 19.30 wib Kapolsek Lima Puluh AKP Tukkar L Simamora, S.H., M.H mendengar informasi bahwa pelaku TG sedang berada di Pulau Sejuk, seketika Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda M. Siregar untuk melakukan penangkapan terhadap Pelaku, Kanit Reskrim Ipda M. Siregar beserta Tim Opsnal langsung menuju TKP dan meringkus pelaku dan di boyong ke Polsek Lima Puluh untuk di proses hukum, pelaku di ganjar dengan Pasal 351 ayat ( 1 ) KUHPidana dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara, pungkas kasi Humas Polres Batu Bara AKP A.H., Sagala. ( Red )